JAKARTA – Tim fgabungan kasus dugaan penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyerahkan laporan akhir kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Laporan sudah kami sampaikan kepada Kapolri dan beliau akan pelajari dalam waktu singkat," kata Anggota TGPF, Nur Kholis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).
Tim gabungan ini sudah resmi berakhir setelah selama enam bulan melakukan investigasi dan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini.
Adapun, kinerja dari tim ini berdasarkan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.
"Bahwa tim sudah selesai melakukan tugas sesuai dengan SK pak Kapolri enam bulan lalu dan laporan sudah disusun laporan kurang lebih 170 halaman, dengan lampiran hampir 1.500 lampiran halaman," ujar Nur Kholis.
Secara teknis, Nur Kholis mengungkapkan, timnya melakukan penyelidikan dengan pendekatan scientific investigation yang dibantu perwakilan Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Tugas Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Berakhir, Kapolri, Moeldoko & Wiranto Irit Bicara
Kendati begitu, tim gabungan ini belum mau menyinggung soal substansi dari hasil laporan tersebut. Pasalnya, hal itu akan disampaikan ke publik setelah ditelaah Kapolri.
"Progres adalah kami akan sampaikan hasil lengkap pada minggu depan karena setelah diskusi hari ini kami harga masukan dari Kapolri dan walaupun juga secara substansi tak berubah, tapi layaknya sebuah laporan tentu ada perbaikan di sana-sini," tutur Nur Kholis.
Baca Juga : KPK Belum Terima Laporan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan
(Erha Aprili Ramadhoni)