Datangi Gedung DPR RI Baiq Nuril Minta Dukungan Amnesti Presiden

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 16:56 WIB
Baiq Nuril di gedung DPR (foto: Rizki/Okezone)
Share :

Selain amnesti sebetulnya ada juga opsi lain tambah Joko, seperti pemberian grasi namun itu sulut dilakukan. Pasalnya dalam undang-undang dinyatakan bahwa grasi itu hanya boleh diberikan kepada seseorang yang pidananya diatas 2 tahun.

 

Kemudian ada juga yang menawarkan PK 2 sementara ketentuan PK itu hanya boleh di lakukan sekali saja sebagaimana dalam KUHP.

"Dan belum ada jaminan juga, PK itu akan diterima, proses ini sudah cukup panjang, bagi Baiq Nuril mungkin sebagian menganggap ini kan perkaranya sepele hanya dihukum 6 bulan, tetapi masa menjalani sejak tahun 2014-2019 sudah 5 tahun," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya