JAKARTA - Baiq Nuril seorang guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyambangi Gedung DPR RI Senayan. Kedatangannya itu dilakukan agar mendapat dukungan dari wakil rakyat khususnya Komisi III untuk mendapatkan amnesti presiden.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan sebagaimana dengan peraturan, amnesti tersebut bisa keluarkan dengan pertimbangan dari DPR.
"Dalam kesempatan ini, mudah-mudahan, kami bisa mendapatkan angin segar dari komisi III minimal dari Fraksi PKS. Mudah-mudahan kami berdo'a Fraksi PKS mau membantu dan mendukung langkah presiden untuk mengeluarkan amnesti," kata Joko di DPR, Rabu (10/7/2019).
Joko menjelaskan, dalam kasus ini pasca Peninjauan Kembali (PK) atas perkara UU ITE yang menjerat Baiq Nuril dditolk maka harapan hanya ada pada amnesti presiden.
Lebih jauh Ia menerangkan, bahwa permohonan ini bukan hanya persoalan bagaimana menyelamatkan Baiq Nuril yang tidak diperlakukan secara adil. Melainkan juga berdampak terhadap korban-korban lain yang berpotensi sama dengan kliennya itu.
"Apalagi kalau kasusnya keraskan seksual, ini juga pastinya akan berdampak pada semakin leluasanya para pelaku kekerasan seksual untuk melakukan tindak pidana, mengulang kembali tindak pidana yang mereka lakukan," paparnya.
Selain amnesti sebetulnya ada juga opsi lain tambah Joko, seperti pemberian grasi namun itu sulut dilakukan. Pasalnya dalam undang-undang dinyatakan bahwa grasi itu hanya boleh diberikan kepada seseorang yang pidananya diatas 2 tahun.
Kemudian ada juga yang menawarkan PK 2 sementara ketentuan PK itu hanya boleh di lakukan sekali saja sebagaimana dalam KUHP.
"Dan belum ada jaminan juga, PK itu akan diterima, proses ini sudah cukup panjang, bagi Baiq Nuril mungkin sebagian menganggap ini kan perkaranya sepele hanya dihukum 6 bulan, tetapi masa menjalani sejak tahun 2014-2019 sudah 5 tahun," tukasnya.
(Awaludin)