Habib Rizieq Overstay di Arab Saudi, Harus Bayar Rp110 Juta untuk Pulang

INews.id, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 20:38 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menegaskan Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air. Kepulangan Rizieq terhalang karena dia mengalami overstay atau kelebihan ketentuan waktu tinggal di Arab Saudi.

Maftuh menuturkan, jika ingin pulang ke Indonesia, sesuai ketentuan Saudi, Rizieq harus membayar denda atau gharamah atas overstay tersebut.

"Bayar denda. Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus, Rabu (10/7/2019). Maftuh menuturkan, denda ini harus dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan alias tidak bisa diwakilkan pihak lain termasuk Pemerintah Indonesia.

Maftuh mengingatkan, membayar gharamah saja tidak cukup. Jika seseorang terkena masalah hukum di Saudi, belum tentu bisa pulang ke negaranya.

“Dengan catatan yang bersangkutan tidak ada masalah hukum di Saudi, baik perdata atau pidana. Jika ada masalah hukum, meski bayar denda ya tetap saja enggak bisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya