Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Koalisi Kawal Lingkungan Indonesia (Kawali), Puput TD Putra menyampaikan kecelakaan ekskavator yang terguling lebih sering disebabkan oleh faktor human error.
"Informasi yang saya dapat, ekskavator terguling saat melewati zona 2 setelah mengerjakan di zona 3, jadi bukan pada saat kerja. Faktor tergelincir bisa jadi dikarenakan human error, mengantuk atau karena gelap saat mengendarai ekskavator terus jatuh ke dekat sungai," katanya.
Puput menegaskan, kecelakaan yang kerap terjadi di lokasi kerja perlu diantisipasi dengan peningkatan K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012. Dalam hal ini, Pemprov DKI selaku pemilik dan pengelola TPST harus berlaku profesional dalam meningkatkan manajemen K3 dan melakukan evaluasi internal terhadap pihak yang membidangi masalah ini.
"Apapun kejadiannya, kita perlu memperhatikan K3. Artinya bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek, perlu meningkatkan kinerjanya dengan harapan tidak akan terjadi hal-hal yang nantinya merugikan si pekerja. Ini yang harus diperhatikan pengelola ke depannya, agar kejadian-kejadian tidak akan terulang lagi," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)