Nurdin Abdullah Diangket DPRD Sulsel, Terungkap Soal Mahar Rp10 Miliar

Herman Amiruddin, Jurnalis
Rabu 10 Juli 2019 13:59 WIB
Pelantikan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Istana Negara (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Share :

MAKASSAR - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk panitia khusus (pansus) hak angket untuk melakukan penyelidikan seputar dugaan dualisme yang bermuara pada sejumlah pelanggaran Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terhadap aturan, pelantikan dan pencopotan pejabat.

Mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulsel Jumras telah dipanggil oleh Pansus Angket dalam rangka penyelidikan DPRD terhadap Gubernur, pada Selasa 9 Juli 2019.

Di hadapan anggota Pansus, Jumras mengungkapkan dia mulai menjabat Kabiro Pembangunan pada 18 Januari 2019. Tiga bulan berselang, tepatnya 18 April, dia diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

"Pencopotannya saya tidak menyangka dan tiba-tiba. Hari minggu, sepertinya tanggal 20 April saya dipanggil ke rumah jabatan (gubernur). Saya datang sendiri karena dipanggil di ruang tempat gubernur menerima tamu," kata Jumras pada sidang pemeriksaan itu.

Jumras mengaku tak tahu dasar pencopotan dirinya. Bahkan, sebelum pencopotannya, Jumras ditemui dua orang pengusaha bernama Angguk dan Fery. Mereka meminta proyek kepada dirinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya