JAKARTA - Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menilai sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur XI, yang dikeluarkan oleh Bawaslu telah melanggar aturan perundang-undangan.
Bahkan, kata Nasrullah, KPU pun terancam pidana 1 hingga 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Padahal, bahwa putusan Bawaslu Nomor: 02/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019 hanya memerintahkan KPU untuk mengecek dan memperbaiki DA1.
Tetapi, dalam amar putusan itu, Bawaslu tidak pernah menyebutkan agar membatalkan keputusan KPU Nomor 987 tahun 2019, tentang penetapan hasil pemilu presiden, DPR, DPRD Provinsi maupun kabupaten kota.
"Khusus mengenai Jatim XI terkait Partai Nasdem. Tidak ada sama sekali amar putusan tadi (membatalkan). Sehingga KPU tidak dapat menjalankan proses pembatalan, karena tidak ada perintah itu," kata Nasrullah dalam keterangannya, Rabu (10/7/2019).
Selain itu, kata dia, perkara Jatim XI Partai Nasdem tidak pernah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Maka semua pihak termasuk Nasdem sudah menilai dan sepakat dengan kebenaran dalam SK KPU Nomor 987. Jika hasil sudah ditetapkan, satu-satu lembaga yang mempunyai otoritas untuk koreksi atau pembatalan penetapan KPU hanya MK.
Jadi, sambung dia, kalau KPU tetap menjalankan putusan Bawalsu itu terbatas ruangnya, hanya menjalankan proses pencocokan saja. Tetapi tidak bisa merubah keputusan yang sudah tetapkan meskipun institusi yang menetapkan. Kalau KPU ingin memaksakan keputusan Bawaslu dengan menerbitkan keputusan baru berarti ada dua keputusan baru dan dua berita acara baru.
"Ini jelas melanggar dan mengabaikan SK Nomor 987. Menjalankan proses itu inkonstitusional," tegasnya.
Tak hanya ilegal, Nasrullah juga mengingatkan kepada KPU mengenai pidana pemilu Pasal 505. Pasal itu, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 551: Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
"Hati hati. Tolong teman KPU ini bekerja secara konstitusional. Jangan paksakaan dari batas kemampuan. Mengoreksi dan membatalkan keputusan yang dibuat melanggar karena yang punya otoritas tunggal hanyalah MK," tegasnya lagi.