JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum menerima salinan putusan kasasi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). KPK masih menunggu salinan resmi putusan tersebut.
"Sampai siang ini, kami belum menerima salinan Putusan Kasasi MA tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Baca juga: Keok oleh Syafruddin Temenggung, Said Aqil: KPK Harus Ditinjau Kembali
Febri mengaku belum mengetahui secara rinci pertimbangan Hakim Agung mengabulkan kasasi Syafruddin. Sebab, dalam petikan putusan kasasi Syafruddin, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari tiga majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.