Buruh Tolak Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan

Agregasi VOA, Jurnalis
Kamis 11 Juli 2019 16:26 WIB
Demo buruh di Jakarta 1 Mei 2018 (Heru/Okezone)
Share :

Menurutnya, poin-poin yang menjadi keberatan buruh masih bisa didiskusikan dengan pengusaha. Ia meyakinkan revisi UU Ketenagakerjaan nantinya akan menguntungkan kedua pihak yakni pengusaha dan buruh.

"Apindo banyak menerima masukan dari dunia usaha berkaitan dengan hal-hal yang menjadi masalah dan menghambat kelangsungan usaha. Dalam hal ini dibutuhkan dialog yang lebih dalam. Ini kan baru dalam bentuk usulan awal, dimana ini hal-hal yang dianggap masalah dan perlu dicari solusi yang win-win," jelas Anthony.

Anthony Hilman menambahkan UU Ketenagakerjaan perlu direvisi karena sudah tidak relevan dengan kondisi perkembangan era digital yang membutuhkan fleksibilitas kerja. Ia juga menuturkan UU ini sudah lebih dari 7 kali digugat di Mahkamah Konstitusi dan beberapa pasalnya dianluir.

Karena itu, kata dia, sudah saatnya buruh dan pengusaha untuk berunding kembali merumuskan UU Ketenagakerjaan.

Di samping itu, menurut Anthony, pengusaha juga ingin merevisi aturan pesangon yang kurang adil. Semisal buruh yang di-PHK dengan alasan tidak baik tetap mendapat pesangon yang besar, sementara buruh yang mengundurkan diri hanya mendapat uang pisah yang besarannya lebih kecil dari pesangon.

Atas dasar tersebut, Apindo berharap revisi UU Ketenagakerjaan usulan pengusaha ini dapat segera dibahas oleh DPR dan pemerintah. Sehingga revisi UU Ketenagakerjaan yang baru nantinya dapat segera disahkan pada tahun depan.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya