TANJUNGPINANG - Pengacara Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun, sedang menyiapkan alat bukti dan saksi untuk membebaskan atau meringankan kliennya dari jeratan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami optimis bisa menghadirkan alat bukti dan saksi untuk membela Pak Gubernur dari semua sangkaan KPK," kata Andi Muhammad Asrun, di Tanjungpinang seperti dilansir Antaranews, Sabtu (13/7/2019).
Baca Juga: KPK Amankan Uang Rp3,5 Miliar dari Kamar Gubernur Kepri
Pengacara Pemerintah Provinsi Kepri itu juga meminta gubernur kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan kepada KPK.
"Jangan ditutup-tutupi, biar jelas duduk perkaranya," imbuhnya.