"Tersangka mengakui barang bukti berupa paket shabu tersebut adalah miliknya. Dan rencananya akan dijual,” sambungnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka GA, ia berperan sebagai penyedia barang dan NU berperan sebagai pengedar barang haram tersebut. "Jadi masing masing pinya perananan. GA penyuplai dan NU ini sebagai kurirnya," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku yakni bong, timbangan digital, 2 pak plastik klip, 1 sendok terbuat dari potongan sedotan, uang Rp500 ribu dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,16 gram.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp20 miliar.
(Awaludin)