KOBAR - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah berhasil menangkap pasangan di luar nikah (kumpul kebo) yang nyambi jualan sabu.
Keduanya adalah laki laki berinisial GA (39) dan perempuan berinisial NU (24), keduanya ditangkap di kamar kos lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 26,16 gram di lantai kamar kos di Jalan A. Yani, Gang. Rarait II, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, pada Kamis 11 Juli 2019 malam.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa rumah yang ditempati seringkali digunakan untuk transaksi sabu.
"Ulah keduanya membuat warga resah, dan akhirnya melaporkan ke Polres Kobar," ujar Kasatres Narkoba Polres Kobar, Ipda Juan Rudolf Wagiu, Minggu (14/7/2019).
Juan mengatakan, daat digerebek GA menyembunyikan paket sabu di sudut lantai kamar dan itu diakuinya barang miliknya.