Sejalan dengan pemeriksaan internal Kejati DKI, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Arih Wira Suranta alias Arih Ginting, pada hari ini. Jaksa Arih akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto (AGW).
Arih Ginting sendiri merupakan salah satu orang yang telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Selain Arih, KPK juga mencegahdua pihak swasta yakni, Sendi Pericho dan Tjhun Tje Ming untuk bepergian ke luar negeri.Ketiganya dilarang untuk bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Arih Ginting pada pemeriksaan kali ini. Diduga, Arih Ginting mengetahui alur konstruksi serta aliran uang dalam perkara ini. Oleh karenanya, KPK mencegah Arih Ginting karena kesaksiannya sangat dibutuhkan dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.
(Angkasa Yudhistira)