Victor juga menerangkan, Rius dan Elwiyana dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dan pasal 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Rius dan Elwiyana dilaporkan oleh pihak Garuda Indonesia karena diduga mencemarkan nama baik maskapai dengan mengunggah video menu makanan di kelas bisnis ditulis dengan tulisan tangan. Unggahan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai kontroversi.
Hingga berita ini ditayangkan, Okezone belum mendapat keterangan resmi dari pihak Garuda Indonesia. Humas PT Garuda Indonesia Ikhsan Rosan yang dikonfirmasi Okezone terkait kasus ini belum merespons.
(Fiddy Anggriawan )