Dari kasus TPPO ini, Polres Indramayu menciduk tiga pelaku, di mana mereka bermoduskan akan dipekerjakan sebagai karyawan disebuah pabrik roti.
"Kita amankan tiga orang yaitu SR (15) sebagai perekrut, AJS (34) karyawan dan PM (41) pemilik kafe," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
(Awaludin)