Polisi Bebaskan Belasan Gadis ABG yang Dijual ke Pria Hidung Belang

Antara, Jurnalis
Selasa 16 Juli 2019 03:07 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Dari kasus TPPO ini, Polres Indramayu menciduk tiga pelaku, di mana mereka bermoduskan akan dipekerjakan sebagai karyawan disebuah pabrik roti.

"Kita amankan tiga orang yaitu SR (15) sebagai perekrut, AJS (34) karyawan dan PM (41) pemilik kafe," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 6 dan atau pasal 2 ayat (2) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya