KPK Periksa Emirsyah Satar Terkait Kasus Dugaan Suap Garuda Indonesia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 10:23 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Emirsyah akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada perkara tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, mereka adalah Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational Pte. Ltd, sekaligus pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya