KPK Periksa Emirsyah Satar Terkait Kasus Dugaan Suap Garuda Indonesia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 10:23 WIB
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Kasus Suap Pesawat Garuda, KPK Ungkap Penggunaan Puluhan Rekening Bank Luar Negeri

Namun demikian, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada ‎16 Januari 2017.

Emir sendiri diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya