Berawal dari Medsos, Siswi SMP Digilir 2 Pria di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Rabu 17 Juli 2019 00:09 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan saat merilis kasus pemerkosaan siswi SMP. (Foto : Hambali)
Share :

Baca Juga : 5 Pemuda Mabuk Lem, Setelahnya Memperkosa Gadis di Bawah Umur

"Kemudian hal ini dilaporkan ke Polres Tangsel. Setelah dilakukan penyelidikan, disertai bukti dan hasil visum, barulah kedua tersangka kita amankan," ucap Ferdy.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.


Baca Juga : Anak 12 Tahun Diperkosa hingga Hamil di Jambi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya