Baca Juga : 5 Pemuda Mabuk Lem, Setelahnya Memperkosa Gadis di Bawah Umur
"Kemudian hal ini dilaporkan ke Polres Tangsel. Setelah dilakukan penyelidikan, disertai bukti dan hasil visum, barulah kedua tersangka kita amankan," ucap Ferdy.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Anak 12 Tahun Diperkosa hingga Hamil di Jambi
(Erha Aprili Ramadhoni)