"Kayu tersebut dibawa dari sebuah gudang di Jalan Teropong. Rencananya kayu tersebut dibawa ke Medan. Kita sita Surat Izin Usaha Perdagangan yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung Sumbar (Sumatera Barat). Surat pengantar atas nama Putri Tunggal. Kita sita juga uang Rp3 juta yang diduga uang jalan menuju Medan," katanya.
Baca Juga : Nyaris Dihakimi Massa, 3 Terduga Perambah Hutan TNKS Diamankan Polisi
Kepada pelaku perambah dikenakan Pasal 12 Huruf e jo Pasal 83 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.