Sejumlah korban mengemukakan, awalnya mereka mendengar adanya perusahaan yang bergerak dalam bidang produksi dan pemasaran jamu herbal di wilayah Ceper, Klaten. Perusahaan tersebut merekrut masyarakat untuk menjadi mitra kerja dan berinvestasi dengan iming-iming pendapatan yang menggiurkan.
Kepada calon korban, Al Farizy menjanjikan, jika setor paket Rp8 juta, per minggu mendapat Rp1 juta, untuk paket Rp16 juta per minggu mendapat Rp2 juta, dan paket Rp24 juta akan mendapat jasa Rp3 juta per minggu.
Baca Juga : Terpidana Kasus Penipuan Investasi Diduga Bunuh Diri di Rutan Solo
(Erha Aprili Ramadhoni)