"Masih berproses kira nunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan dari terpidana," tuturnya.
Bahar divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
(Fiddy Anggriawan )