JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
Kedua saksi itu adalah, mantan Manager Aministrasi and Finance Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja dan Advokat Hanafiah Ponggawa&Partners Andre Rahadian. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar.
"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka Emirsyah Satar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Sallyawati Rahardja merupakan mantan anak buah bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo. Dalam perkara ini, Soetikno diduga kuat berperan sebagai pihak penyuap Emirsyah Satar.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka