Baca Juga: Peras Orang Pakai Foto Selingkuhan, Pemuda Bertato Diciduk Polisi
Sementara kuasa hukum MUI, Iksan Abdullah membantah adanya aliran dana masuk ke pihak MUI. "MUI tak ada keterlibatan dan menerima sepeser pun. Ini murni perbuatan warga negara asing yaitu Mahmoud Abo Annaser," ujar Iksan.
Menurut Iksan, proses perpanjangan sertifikasi halal tidak ada pungutan biaya sepeser pun. Untuk memperpanjang sertifikasi halal, MUI hanya mengirimkan auditor ke pihak terkait.
Iksan merasa heran kepada pelapor yang mempercayai konsultan dari pihak luar dalam proses perpanjangan sertifikat halal. Padahal, pelapor mengaku sudah menjadi mitra MUI selama 20 tahun.
"Sudah 20 tahun lebih mitra MUI. Kenapa dia gunakan jasa konsultan," ujarnya.
(Arief Setyadi )