JAKARTA - Mabes Polri terus melakukan pendalaman kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam kasus ini, warga Jerman Mahmoud Tatari mengaku diperas oknum MUI dan warga Selandia Baru, Mahmoud Abo Annaser.
Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy menjelaskan, pemerasan itu diduga dilakukan di bawah kendali Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim.
"Modusnya adalah pungli. Ketika akreditasi tersebut habis masa waktunya, sudah dilakukan pemenuhan syarat-syarat, korespondensi dengan pihak MUI sudah dilakukan. Tetapi tidak ada tindak lanjut, tahu-tahu ada pihak ketiga (Annaser) yang menelepon klien kami untuk memintakan uang terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi tersebut," katanya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Pemerasan Bermodus Layanan Video Call Sex
Menurut Ramzy, pelaku Mahmoud Abo Annaser melakukan pemerasan terhadap kliennya sebesar 50 Euro atau setara Rp780 juta per tahun. Aawalnya korban tidak ingin membayar, namun setelah dipertemukan dengan pihak LPPOM MUI, korban akhirnya percaya.
"Setelah bertemu dengan oknum LPPOM. Klien kami baru percaya, kemudian melakukan pembayaran tersebut," tuturnya.