Polisi Bantah Salah Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Pengamen Cipulir

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 18 Juli 2019 13:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membantah atas tuduhan salah tangkap terhadap empat pengamen, yang dituduh pelaku pembunuhan terhadap sesama pengamen.

Kata dia, terdakwa Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13), dan Pau (16) sudah sesuai prosedur dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan tersebut.

"Buktinya saja setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, berkas perkara dinyatakan lengkap. Jika ada kesalahan pasti tidak akan dinyatakan lengkap," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, kamis (18/7/2019).

 Baca juga: Didakwa Membunuh, Empat Pengamen Ajukan PK

Tidak hanya itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan vonis bersalah kepada pengamen tersebut. Maka dari itu, ia menegaskan pihaknya telah sesuai prosedur.

"Terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa (JPU) dan setelah dilakukan sidang tingkat 1 bahwa pelaku dinyatakan bersalah dan divonis," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya