Sujamrat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyusunan harga perkiraan dan spesifikasi teknis pada proyek renovasi sirkuit itu, tidak melakukan survey melainkan hanya menggunakan Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon Indonesia.
Dalam perjalanannya, proyek ini dimasukkan ke dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan mendapat penawaran dari dua perusahaan yakni PT Tamarona Putri Masro (TPM) dengan penawaran Rp4 miliar dan PT Rian Makmur Jaya (RMJ) dengan penawaran sebesar Rp4,6 miliar.
Namun pemenangkan ditetapkan adalah PT RMJ, yang dalam evaluasi seharusnya gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama yang dibutuhkan. Meski sudah terindikasi melanggar aturan, pengerjaan tertap berlangsung dimana pada 27 Juli 2017, Sujamrat menandatangani kontrak bersama Junaedi selaku Direktur PT RMJ dengan nilai Rp629,4 juta.
Dalam pemeriksaan, untuk mendapatkan proyek tersebut diduga adanya pemberian uang sebesar Rp673,3 juta oleh diduga adanya pemberian uang oleh Deddy Oktavardian kepada Sujamrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Junaedi selaku direktur PT RMJ hanya menandatangani dokumen pekerjaan Hasil dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kemudian menunjukkan dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp1,5 miliar.
(Arief Setyadi )