Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Suap, KPK Panggil Empat Mantan Legislator Sumut

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 19 Mei 2020 |12:01 WIB
Usut Kasus Suap, KPK Panggil Empat Mantan Legislator Sumut
Ilustrasi. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Para eks legislator Sumut ini dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keempat mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Hamami Sul Bahsyan; Rahmad Pardamean Hasibuan; Zulkarnain; Oloan Simbolon. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret belasan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka RN (Robert Nainggolan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Selasa (19/5/2020).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerima suap. Para legislator Sumut itu diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagulung. Kemudian, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, serta Irwansyah Damanik.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Sumut Terkait Kasus Suap 

Para anggota DPRD Sumut tersebut diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 hingga 2014. Kemudian terkait persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement