BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menunggu salinan putusan majelis hakim untuk kemudian mengeksekusi Habib Bahar bin Smith yang divonis tiga tahun penjara atas kasus penganiayaan.
Lalu apakah ada tenggat waktu terkait eksekusi Habib Bahar? Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, tidak ada batasan waktu untuk eksekusi seorang terpidana pasca-putusan hakim.
"Eksekusi harus segera dilaksanakan setelah mendapatkan salinan lengkap putusan. Tidak ada batasan waktu," kata Abdul, saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Karena ada keharusan terpidana Bahar untuk segera dieksekusi, pihaknya meminta JPU untuk proaktif meminta salinan putusan tersebut.
"Saya minta jaksanya untuk proaktif meminta salinan putusan ke majelis hakim,"ucap dia.