Kenapa Habib Bahar Belum Dieksekusi Setelah Divonis 3 Tahun Penjara?

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 19 Juli 2019 12:31 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Share :

Pasalnya, salinan putusan hakim menjadi landasan dasar untuk dilakukan eksekusi penahanan bagi terpidana untuk menjalani masa tahanan pasca-vonis hakim.

"Hal itu sebagai dasar eksekusi nanti. Kalau memang sudah yah segera untuk dieksekusi," katanya.

Seperti diketahui, Bahar divonis 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya