NUNUKAN – Petugas Bea Cukai Nunukan berhasil membongkar penyelundupan 10 gading gajah pada Selasa 9 Juli 2019. Penyelundupan tersebut dilakukan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan.
Untuk memuluskan niatnya, pelaku membungkus gading gajah dengan lilitan potongan ban warna hitam dan terpal oranye, serta dimasukkan ke dalam drum biru. Pelaku tersebut berinisial DP (54) warga negara Indonesia yang bekerja di Lahad Datu, Sabah, Malaysia.
“Penyelundupan gading gajah masih banyak kita temukan. Apalagi nilai jual gading gajah yang sangat tinggi, sehingga transaksinya pun marak di jalur internasional. Padahal hal ini telah diatur dalam UU No 5 tahun 1990, yakni dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia ,merupakan tindak pidana yang bisa dijebloskan ke penjara maupun dikenakan denda,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, M. Solafudin.
Ia juga memaparkan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Pada pukul 13.30 Wita petugas x-ray mencurigai barang bawaan penumpang berupa drum plastik yang terlihat pada tampilan x-ray. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan gading gajah yang dibungkus ban dalam warna hitam sebanyak 10 buah dengan berat sekitar 14,04 Kg,” ucap Solafudin.
Penanganan tersangka dan barang bukti kemudian diserahterimakan ke Balai Pengamanan dan Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Kementerian LHK untuk diproses lebih lanjut.
Ketiga pelaku ini terancam pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(Abu Sahma Pane)