“Kita untuk delapan itu sudah menemukan alibi yang bersangkutan bahwa benar ada di TKP dan melakukan hal-hal yang diduga kekerasan atau menjadi bagian dari kericuhan itu,” ujarnya.
Baca Juga: Provokator Kerusuhan Aksi 21-22 Mei Asal Ciamis Ditangkap
Meski begitu, pihak kepolisian masih tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah dan enggan menghilangkan diksi diduga perusuh terhadap Muhammad Reza, karena belum ada putusan dari peradilan.
(Arief Setyadi )