MK: 80 Perkara PHPU Tidak Penuhi Syarat Formal

Antara, Jurnalis
Senin 22 Juli 2019 17:59 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), I Dewa Gede Palguna menyebutkan sebanyak 80 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang tidak dibacakan dalam sidang putusan sela, karena tidak memenuhi syarat formal permohonan sehingga tidak lagi dipertimbangkan.

"Kalau (Perkara PHPU 2019) tidak dibacakan tadi, berarti permohonan itu tidak memenuhi syarat formal permohonan dan menyangkut seluruh dapil," ujar Palguna usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Palguna lantas menjelaskan bahwa 80 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan tidak disebutkan dalam sidang putusan sela tersebut masih harus menunggu hingga pengucapan putusan akhir.

 Baca juga: Sidang Pileg, MK Tidak Lanjutkan 58 Perkara PHPU

Kata dia, Mahkamah tidak mungkin memasukkan putusan akhir untuk 80 perkara tersebut di antara putusan sela yang dibacakan hari ini sehingga akan dibacakan bersamaan dengan perkara lainnya dalam putusan akhir.

"Walaupun secara logika bisa, misal partai A mengajukan sekian dapil kemudian beberapa kami putus sela hari ini, tapi kan aneh karena ada sisanya yang masih berlanjut. Maka sekalian saja kami putus terakhir bersamaan," jelas Palguna.

 

MK melalui putusan sela pada hari Senin menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.

 Baca juga: MK Putus 260 Perkara Sengketa Pileg 2019 Hari Ini

Sementara itu, sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.

Sidang dengan agenda putusan sela ini digelar dalam tiga sesi, disesuaikan dengan setiap panel ketika perkara tersebut diperiksa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya