Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Uji Mughni mengatakan, pernikahan secara diam-diam sang suami terbongkar, ketika salah satu sepupu korban memberitahu ke pelaku bahwa suaminya sudah menikah di Makassar.
"Jadi pelaku dan korban memiliki tiga orang anak. Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa suaminya hanya memberikan uang Rp100.000 per tiga pekan dari hasil ojek online di Makassar," kata Ipda Uji.
Untuk proses pemeriksaan dan menghindari amukan dari pihak keluarga korban, pelaku saat ini diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Jeneponto. (wal)
(Awaludin)