Menurut Irma, setiap parpol yang hendak merebut posisi itu harus melewati proses paket yang telah disepakati oleh beberapa parpol. Apabila memang tidak melanggar aturan UU MD3, maka hal tersebut sah-sah saja.
"Sepanjang sesuai dengan peosedur UU MD3 kenapa tidak," ujar Irma.
Baca Juga: Peristiwa 23 Juli: Megawati Dilantik sebagai Presiden RI hingga Berdirinya PKB
Partai Gerindra mengincar kursi ketua MPR. Hal tersebut diungkapkan anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid.
Dia menyebut semangat rekonsiliasi mesti diwujudkan dalam penetapan ketua MPR oleh pimpinan parpol. Adapun yang pantas menempati posisi tersebut adalah Partai Gerindra.
(Angkasa Yudhistira)