KPK Siapkan Bukti untuk KY Usut Putusan Kasasi Syafruddin Temenggung

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 09:32 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Okezone)
Share :

‎Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca juga: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir Pemeriksaan KPK 

Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ‎KPK. Hakim juga meminta Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.

Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni Syamsul Rakan Chaniago serta Mohamad Askin. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.

Baca juga: KPK Pampang Surat Panggilan Sjamsul Nursalim dan Istri di KBRI Singapura 

Perbedaan pendapat putusan terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana‎.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya