Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung terkait perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Baca juga: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir Pemeriksaan KPK
Majelis hakim melepas segala tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim juga meminta Syafruddin dibebaskan dari penjara KPK dan memulihkan hak serta martabat mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut.
Vonis kasasi Syafruddin diputus oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dan dua anggota majelisnya yakni Syamsul Rakan Chaniago serta Mohamad Askin. Namun, terdapat perbedaan pendapat dalam putusan tersebut.
Baca juga: KPK Pampang Surat Panggilan Sjamsul Nursalim dan Istri di KBRI Singapura
Perbedaan pendapat putusan terjadi antara Ketua Majelis Hakim dengan dua anggotanya. Ketua Majelis Salman sepakat dengan putusan di tingkat banding. Sementara dua anggotanya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin bukan tindak pidana.
(Hantoro)