Baca Juga : KPK Tahan 4 Tersangka Suap Pengesahan RAPBD Jambi
Diduga, para legislator Jambi tersebut mempunyai peran masing-masing untuk memuluskan ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018. Perannya tersebut meliputi meminta uang, menagih kesiapan uang, melakukan pertemuan, hingga meminta uang ketok palu.
Baca Juga : KPK Periksa 3 Anggota DPRD Jambi Sebagai Tersangka Suap "Ketok Palu"
(Erha Aprili Ramadhoni)