11 Tahun Tak Bayar Pajak, 2 Unit Mobil Operasional Satpol PP Disita Polisi

Edy Irawan, Jurnalis
Rabu 24 Juli 2019 21:02 WIB
Mobil Dinas Satpol PP yang disita polisi (foto: ist)
Share :

 Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Tangsel Jaring 128 Pemotor Tak Gunakan Helm

Kedua unit mobil dengan nomor polisi EA 9676 X dan EA 9679 ditahan di unit Satuan Lantas Polres Bima Kota hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bima membayar tunggakan pajak serta STNK nya.

"Kedua mobil dinas kami titip di Kantor Satuan Lantas dan baru bisa dikeluarkan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bima atau Dinas terkait bisa membayar dan melunasi pajak dan STNK nya," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam operasi gabungan yang rutin dilakukan setiap sekali seminggu ini, petugas juga mengamankan mobil dinas PUPR milik Kabupaten Bima. Mobil tersebut ditilang lantaran mati pajak dan STNK.

"Hanya saja saat ditilang, supirnya tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Akan tetapi, jika dilihat dari plat nomornya, mobil dinas PUPR tidak membayar pajak sejak tahun 2014," ungkapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya