BATU - Seorang petani pembakar lahan hutan di petak 219 Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batu.
Jaenal (33), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, diamankan dari hutan produksi pinus dekat kawasan wisata Coban Putri.
Baca Juga: Diduga Jadi Pelaku Pembakaran Hutan di Coban Putri, Seorang Pria Ditangkap
"Kejadiannya pada Selasa petang sekitar pukul 18.00 WIB, kami mendapat laporan ada titik api dan diketahui membakar untuk membuka lahan dijadikan kebun singkong," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo, saat rilis di Polres Batu, Kamis siang (25/7/2019).
Anton menambahkan, sebelum membakar lahan pria ini awalnya sempat memotongi semak belukar di hutan produksi pinus.
"Jadi memang yang bersangkutan supaya memudahkan untuk membuka lahan daripada memotong dengan manual lama, dia langsung memotong dan membakar semak belukar dari pukul 15.30 WIB, hingga apinya merambat menghanguskan 1.200 meter lahan milik Perhutani," terangnya.
Kepolisian sendiri menyita beberapa barang bukti dua buah celurit dan gergaji untuk memotong semak belukar di hutan produksi pinus, satu batang kayu pinus yang terbakar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan Nopol N 3541 LU yang digunakan pelaku untuk menuju lokasi.
Kepada petugas Jaenal mengaku tahu lahan itu milik Perhutani, namun ia menyatakan tak mengetahui bila ada larangan membuka lahan untuk perkebunan di hutan negara, terlebih dengan cara membakar.
"Saya tidak tahu kalau tidak boleh, tapi memang tahu kalau itu lahannya Perhutani. Pernah menggarap lahan juga di lainnya dengan cara dibakar juga tapi bukan di daerah sekitar sana. Kan itu sudah kering sebelum dibakar, nantinya waktu hujan akan tumbuh lagi," beber Jaenal.
Baca Juga: Cuaca Kering Sebabkan Hutan Gunung Wilis Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang - Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan Undang - Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.
"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara," ucap Anton Widodo.
(Fiddy Anggriawan )