BATU - Seorang petani pembakar lahan hutan di petak 219 Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Batu.
Jaenal (33), warga Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, diamankan dari hutan produksi pinus dekat kawasan wisata Coban Putri.
Baca Juga: Diduga Jadi Pelaku Pembakaran Hutan di Coban Putri, Seorang Pria Ditangkap
"Kejadiannya pada Selasa petang sekitar pukul 18.00 WIB, kami mendapat laporan ada titik api dan diketahui membakar untuk membuka lahan dijadikan kebun singkong," ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Anton Widodo, saat rilis di Polres Batu, Kamis siang (25/7/2019).