Seorang Petani Ditetapkan sebagai Tersangka Pembakar Hutan di Coban Putri

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 25 Juli 2019 16:16 WIB
Seorang Petani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Hutan di Coban Putri, Kota Batu, Jawa Timur (foto: Avirista Midaada/Okezone)
Share :

Baca Juga: Cuaca Kering Sebabkan Hutan Gunung Wilis Terbakar, Tim Gabungan Dikerahkan 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang - Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 dan Undang - Undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009.

"Ancaman hukumannya minimal 3 tahun, maksimal 10 tahun penjara," ucap Anton Widodo.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya