Polisi Panggil Ulang Tersangka Kasus Dana Kemah Pekan Depan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 26 Juli 2019 11:33 WIB
Ahmad Fanani saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkair kasus dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017. (Foto : Dok Okezone)
Share :

"Bisa jadi (panggil paksa-red) tergantung penilaian kita apakah perlu atau tidak karena pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka merupakan syarat formil berkas perkara, bukan terkait pembuktian," ucap Bhakti.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.


Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya