JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, hari ini. Sedianya, Rudi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018-2019 dan penerimaan sejumlah gratifikasi yang menyeret Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.
Selain Rudi, tim penyidik memanggil enam saksi lainnya. Keenamnya saksi itu ialah anggota DPRD Kepri, Iskandar; notaris, Bun Hai; pihak swasta, Sugiarto; Kasie Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepri, Tahmid.
Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Firdaus; serta Sekda Pemprov Kepri, Arif Fadilah. Pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut akan dilakukan di Mapolres Balerang, Batam.
"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi tersebut untuk tersangka NBA, Gubernur Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).