Tak lama setelah penangkapan ternyata terjadi tawuran di Jalan MT Haryono tepatnya di depan SMAN 7 Yogyakarta yang berjarak sekitar 700 meter dari lokasi penghadangan. Polisi segera membubarkan tawuran dan para pelaku lari menyelamatkan diri.
Ketika dilakukan penyisiran petugas menjumpai dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan bersembunyi di tempat gelap. Polisi segera menangkap dua pemuda tersebut masing-masing Ni (30) warag Pundong Bantul dan Ar (33) warga Ponjong Gunungkidul.
Saat digeledah tak ditemukan sajam maupun benda berbahaya lainnya, namun di sekitar lokasi petugas menemukan satu bungkus rokok berisi 90 butir pil Yarindu. Awalnya dua pemuda ini mengelak sebagai pemilik pil koplo tersebut, namun setelah dicecar Polisi akhirnya mereka mengakuinya.
“Untuk tiga pelaku yang membawa sajam dan batu kami serahkan ke Polsekta Mantrijeron, sedangkan dua pelaku pembawa pil kami bawa ke Satnarkoba Polresta Yogyakarta. Setelah diamankannya para pelaku, situasi wilayah rayonisasi terkendali,” tegasnya.
(Awaludin)