JAKARTA - Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan pemalsuan pelat nomor kendaraan yang merugikan Radityo Utomo lantaran mendapat surat tilang dari sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Hal ini usai Radityo melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian terkait surat tilang yang didapatkannya lantaran dianggap telah melanggar lalu lintas.
Baca Juga: Viral Pemilik Mobil Kena Tilang Elektronik karena Pelat Nomor Dipalsukan, Ini Kata Polisi
"Orang yang dirugikan sudah konfirmasi bahwa itu bukan miliknya sesuai dengan data yang sah. Dan sudah dianulir," ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).