Anak di Bawah Umur Dimanfaatkan Jadi Kurir Narkoba

, Jurnalis
Minggu 28 Juli 2019 22:38 WIB
ilustrasi
Share :

BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan anak di bawah umur jadi kurir.

"Tersangka RD masih berusia 15 tahun dan dia terlibat jaringan peredaran narkoba yang kami ungkap," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, seperti dilansir dari Antaranews, Minggu (28/7/2019).

Polisi mengatakan RD tak sendiri, dia ditangkap bersama pengedar lainnya MP (39) saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjamasin Barat, Kota Banjarmasin.

"Barang bukti ditemukan 5 paket sabu siap edar total berat 5,1 gram," kata Sigit.

Terungkapnya peredaran narkotika yang melibatkan seorang anak di bawah umur itu bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan transaksi sabu.

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk kedua tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya