Oleh penyidik, keduanya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun
Narkotika.
Atas kasus tersebut, Sigit mengaku miris atas keterlibatan seorang anak dalam peredaran narkoba. Menurutnya, hal itu bermula dari penyalahgunaan terlebih dahulu, kemudian meningkat menjadi turut mengedarkan karena kebutuhan untuk tetap bisa mengonsumsinya.
"Biasanya oleh pengedar, seorang anak dicekoki narkoba dulu kemudian baru diajak ikut mengedarkan. Ini salah satu modus untuk melibatkan anak-anak dalam peredaran yang dijadikan sebagai kurir," tandas Sigit.
Maka dari itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba kepada generasi muda agar anak-anak usia pelajar khususnya, mengetahui dampak penggunaan barang haram tersebut yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental serta ancaman pidana yang menjerat pelakunya.
(Angkasa Yudhistira)