PDIP Sebut Pemerintah Wajib Pulangkan Rizieq, PA 212: Memang Itu Solusi Hukumnya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 08:32 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Dok Okezone)
Share :

Habib Rizieq saat ini masih berada di Arab Saudi. Pihak kuasa hukum menyebut Habib Rizieq terhambat untuk pulang ke Indonesia. Imam Besar FPI tersebut juga disebut harus membayar denda Rp110 juta karena overstay atau telah melewati batas tinggalnya di Arab.


Baca Juga : PDIP : Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq

Menurut Kapitra, yang pernah jadi pengacara Habib Rizieq, pemerintah diwakili oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) wajib mengurus segala keperluan untuk pemulangan Habib Rizieq. Sebab, kata Kapitra, Habib Rizieq masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi hak-haknya.


Baca Juga : Pengacara Pertanyakan Pencekalan Habib Rizieq

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya