PDIP Sebut Pemerintah Wajib Pulangkan Rizieq, PA 212: Memang Itu Solusi Hukumnya

Fahreza Rizky, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 08:32 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Kepala Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis, mengatakan pemerintah berkewajiban memulangkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.

Damai sepakat dengan pernyataan politikus PDI Perjuangan (PDIP) Kapitra Ampera yang menyebut pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan Imam Besar FPI itu.

"Setuju. Karena pendapat saya identik dengan statement Kapitra, khusus terkait hal pemulangan, memang itu solusi hukumnya," kata Damai kepada Okezone, Senin (29/7/2019).

Ketua Aliansi Anak Bangsa ini berujar, dasar hukum cegah-tangkal (cekal) harus jelas terhadap tindak pidana yang diduga dilakukan seseorang. Selain itu, praktik cekal tak boleh melanggar Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tentang 'cekal' dari luar untuk masuk pulang ke dalam bagi WNI adalah pertentangan dengan konstitusi yang ada dan bukan adab pemerintahan Pancasilais," tutur Damai.

Diwartakan sebelumnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP), Kapitra Ampera, meminta pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari Arab Suadi ke Indonesia.

"Pemerintah berkewajiban kalau ada warga negara‎ yang tidak bisa pulang, bukan karena dia melanggar hukum, di negara tempatnya dituju, pemerintah harus bertanggung jawab memulangkannya," kata Kapitra saat berbincang dengan Okezone, Minggu 28 Juli 2019.

"Kalau warga negara kita terkatung-katung, pemerintah tidak boleh diam begitu. Pemerintah itu pelayan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya