Eks Presdir PT Lippo Cikarang dan Sekda Jabar Jadi Tersangka Baru Suap Meikarta

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 29 Juli 2019 19:49 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

"Sejak 10 Juli 2019, KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Menurut Saut, Bartholomeus turut serta bersama-sama dengan mantan petinggi Lippo Group, Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, Fitra Djaja Purnama dan sejumlah pegawai PT Lippo Cikarang ‎mendekati mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin untuk mengurus Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.

Awalnya, PT Lippo Cikarang Tbk mengajukan IPPT seluas 143 hektar untuk proyek Meikarta. Pihak Lippo Cikarang kemudian meminta bantuan Neneng Hasanah untuk memuluskan IPPT tersebut. Neneng menyanggupi permintaan PT Lippo Cikarang dan meminta agar berkomunikasi dengan orang dekatnya.

Untuk memuluskan IPPT‎, Neneng Hasanah Yasin meminta adanya sejumlah uang 'pelicin' dari PT Lippo Cikarang. Bartholomeus selaku petinggi PT Lippo Cikarang menyanggupi permintaan tersebut dan akan memberikan uang untuk pengurusan IPPT

Kemudian, Neneng menandatangi IPPT seluas 846.356 m2 untuk pembangunan komersial area berupa apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, dan perkantoran kepada PT Lippo Cikarang.

Baca Juga: KPK Isyaratkan Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Proyek Meikarta

Baca Juga: Soal Tarif Jual-Beli Jabatan di Pemkab Kudus, KPK: Agak Mirip Kasus Sebelumnya

PT Lippo Cikarang atas persetujuan Bartholomeus selanjutnya menyerahkan uang kepada Neneng Hasanah Yasin dengan total Rp10,5 miliar. Uang tersebut diserahkan kepada Neneng lewat orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.

"Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar," ujar Saut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya