JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku penyidik telah mengantongi tarif yang dipatok untuk mengisi sejumlah jabatan di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah. Namun, Febri masih enggan menjelaskan secara detail tarif harga tersebut.
"Kami menemukan semacam tarif ya untuk mengisi jabatan-jabatan tertentu ya. Tetapi belum bisa disampaikan secara spesifik saat ini, karena proses penyidikan masih berjalan," kata Febri di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Menurut Febri, tarif untuk jabatan tertentu di lingkungan Pemkab atas kesepakatan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil dengan sejumlah calon pejabat. Febri menambahkan, pemasangan tarif di lingkungan Pemkab Kudus serupa dengan kasus jual-beli jabatan yang pernah ditangani KPK.
"Jadi ini agak-agak mirip dengan kasus sebelumnya yang pernah ditangani KPK, karena ada karakter kasus jual-beli jabatan yang pernah kami tangani sebelumnya, sebutlah, Klaten, Cirebon, dan Kementerian Agama," ucapnya.
Febri masih belum dapat menjelaskan secara detail harga yang dipatok untuk mendapatkan jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Namun, dipastikannya, harga yang dipasang tersebut sesuai dengan tingginya jabatan di Pemkab Kudus.
"Pasti akan tergantung dengan posisi-posisi itu, maksudnya apakah eselon 2 setara dengan eselon 3 dan kewenangan mereka itu menjadi poin yang kami teliti lebih lanjut dalam proses ini," ujarnya.
Baca Juga: Danhil Jadi Jubir Prabowo dan Kader Gerindra, PKS: Selamat Berjuang!
Baca Juga: Menhan Tegaskan Tak Bisa Bantu Kivlan Zen: Ini Sudah Masalah Politik
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kudus, Mohammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. Tamzil ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Staf Khusus (Stafsus) Tamzil, Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus, Akhmad Sofyan.